255 PPPK Guru di Lampung Terima SK

BANDARLAMPUNG – Tenaga guru hasil seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 resmi diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung, setelah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan di Balai Keratun Lt.III, Bandarlampung, Selasa (19/04/2022).
Penyerahan SK dan penandatanganan secara simbolis surat perjanjian kerja PPPK Guru Tahap I dan Tahap II di lingkungan Pemprov Lampung Tahun 2021 dilakukan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Minhairin.
Kepala BKD Provinsi Lampung Yurnalis menyebut ada 125 orang yang menerika SK PPPK guru tahap satu dan 130 orang tahap dua.
Pengangkatan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 813.6/200/VI.04/2022 tanggal 28 maret 2022 tentang pengangkatan PPPK Guru Tahap 1 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2021 dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 813.6/204/VI.04/2022 tanggal 28 maret 2022 tentang pengangkatan PPPK Guru Tahap 2 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2021.
"Masa kerja 5 tahun dan akan dievaluasi setiap tahun dan dapat diperpanjang untuk 5 tahun berikutnya," kata Yurnalis.
Gubernur Lampung dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemprov Lampung ia menyambut baik pengangkatan PPPK Guru tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2021 dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga guru di Provinsi Lampung
"Dengan diangkatnya saudara, maka saudara dituntut untuk taat pada aturan ASN. Mari membangun citra positif pegawai negara yang baik, berkualitas dan profesional, yang dapat memberikan pelayanan yang baik dan prima kepada masyarakat," kata Gubernur.
PPPK Guru Harus memiliki kemampuan belajar, kesadaran dan kepedulian pada lingkungan di sekitar
"Saudara dituntut untuk memiliki satu kesatuan peran sebagai pembimbing, mengajar dan pelatih, jadilah pendidik yang hebat, menjadi motivator dalam membangun karakter siswa," pungkasnya.