2028, Sampah Bandar Lampung Jadi Listrik
Pemkot Bandar Lampung menargetkan seluruh sampah kota dialihkan ke fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Baru, Lampung Selatan mulai 2028.
BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersiap melakukan transformasi besar dalam pengelolaan sampah. Mulai 2028, seluruh sampah dari Kota Tapis Berseri direncanakan dialihkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional di Kota Baru, Lampung Selatan, yang dikelola pihak ketiga dengan konsep pengolahan menjadi energi listrik.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto, mengatakan pengelolaan sampah tersebut akan ditangani pihak Danantara melalui proyek kerja sama yang telah dirancang sejak 2025.
“Pengelolaan sampah nanti akan dilakukan oleh Danantara dengan konsep pengolahan sampah menjadi energi listrik. Lokasinya direncanakan di Kota Baru, Lampung Selatan,” ujar Budi, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, pada 2026 pihak pengelola akan memulai proses tender guna menentukan pelaksana pembangunan fasilitas tersebut. Selanjutnya, pada 2026 hingga 2027 dilakukan pembangunan sarana dan prasarana pengolahan sampah.
“Setelah ada pemenang tender, tahun 2026 sampai 2027 akan dilakukan pembangunan sarana dan prasarana. Targetnya, tahun 2028 sudah mulai operasional,” jelasnya.
Jika proyek berjalan sesuai rencana, maka seluruh sampah dari Kota Bandar Lampung tidak lagi dibuang ke TPA Bakung, melainkan dikirim ke fasilitas pengolahan di Kota Baru.
“Insya Allah, setelah selesai pembangunan, semua sampah dari Bandar Lampung akan kita kirim ke sana. Jadi habis semua dikelola oleh mereka, kita hanya bertugas mengantarkan,” katanya.
Saat ini, produksi sampah di Kota Bandar Lampung mencapai sekitar 700 hingga 800 ton per hari. Untuk memenuhi kebutuhan minimal operasional fasilitas tersebut, proyek ini juga akan melibatkan daerah lain di Provinsi Lampung.
“Kita juga didukung Lampung Selatan dan Lampung Timur. Karena syarat minimalnya sekitar 1.000 ton per hari. Jadi tidak hanya dari Bandar Lampung saja,” ungkapnya.
Terkait keberadaan TPA Bakung, Budi menyebut masih akan ada pengelolaan lanjutan. Namun, pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci karena masih menunggu arahan Wali Kota Bandar Lampung.
“Untuk TPA Bakung, sudah ada agenda ke depan, tapi saat ini belum bisa kami sampaikan,” tambahnya.
Melalui sistem baru tersebut, pemerintah daerah nantinya hanya bertanggung jawab dalam pengumpulan dan pengiriman sampah ke lokasi pengolahan. Sedangkan proses pengolahan sepenuhnya dilakukan oleh pihak pengelola.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus mendukung pengembangan energi terbarukan di wilayah Lampung.










