2022, Disdukcapil Tulangbawang Barat Optimalkan Pelayanan e-KTP dan KIA

TULANGBAWANG BARAT - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, terus berupaya mengoptimalkan pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
"Soal blangko, saat ini memang tersisa 1464 keping untuk e-KTP dan 750 untuk KIA. Kalau bicara cukup, tentunya tidak mencukupi karena data penduduk selalu bergerak atau bertambah. Namun kita akan ajukan apabila stok mulai menipis," ungkap Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Lukman di dampingi oleh Kabid Pemanfaatan Data Buyung Subhi, Senin (14/3/2002).
Lukman mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan batas kecukupannya. Tetapi jika dilihat dari data pengeluaran setiap harinya sekitar 75-100 keping dan itu termasuk bagi masyarakat yang membuat baru ataupun perubahan status mereka.
"Apabila stok kita telah menipis maka kita wajib untuk melaporkan ke Pusat dan mengajukan kembali untuk penambahan hal ini tentu dilakukan agar tidak ada keterlambatan atau penundaan untuk melayani masyarakat yang ingin melakukan pembuatan e-KTP dan KIA mereka masing-masing," tuturnya.
Lukman mengimbau untuk warga yang ini merubah status e-KTP, langsung datang ke Disdukcapil dengan syarat membawa KTP lama dan buku nikah bagi yang telah berkeluarga dan membawa surat pindah dari daerah asalnya bagi warga yang baru.
Ia juga menambahkan, terkait dengan pembuatan KIA batas umur yang diberikan yaitu dari O-17 tahun. “Bagi pembuatan KIA 0-5 tahun dibebaskan untuk tidak menggunakan foto, tetapi untuk yang telah berumur 5-17 itu sudah harus menggunakan fotonya masing-masing,” ujar dia.