18 Diskotik dan Tempat Hiburan Malam Disegel Petugas

18 Diskotik dan Tempat Hiburan Malam Disegel Petugas
Foto: Gusti Suryo Wigatyo/monologis.id

BEKASI – Gugus tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi menutup 18 diskotik dan tempat hiburan malam yang masih membandel. Bahkan, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sebagai Ketua Gugus Tugas COVID19 menutup permanen satu diskotik yang kedapatan membahayakan.

“Ini bentuk keseriusan Forkopimda Bekasi untuk memutus mata rantai wabah COVID-19 di masa pemberlakukan pembatasan kebiasaan masyarakat (PPKM),” kata Eka Supria Atmaja, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/01)

Diawali tempat hiburan Tamrin Lippo Cikarang Selatan, beberapa petugas gugus COVID yang di pimpin langsung Ketua Gugus COVID-19, Eka Supria Atmaja, dan wakil gugus COVID-19, Kombes Pol Hendra Gunawan dan Kolonel Infantri topan Tri Anggoro.

Ketua Gugus COVID-19 Bidang Pariwisata Kompol Budi Setiadi dan Kasatpol PP Rahmat Atonk, langsung melakukan penyegelan di lima tempat hiburan yang dianggap masih membandel dengan membuka usahanya tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Usai menutup lima tempat di kawasan Lippo Cikarang, petugas gugus COVID kembali mendatangi kawasan Cikarang Square, dengan kembali menutup tempat spa dan Hotel Grend Surya. Di tempat tersebut petugas juga langsung melakukan penyegelan dan meminta pengelola untuk tidak membuka usahanya sementara.

Dari dua lokasi berbeda, petugas kembali menyisir tempat hiburan di wilayah Tambun Selatan, dengan kembali menutup dan menyegel 12 tempat hiburan malam dan diskotik, salah satunya bahkan petugas dengan tegas menutup Diskotik Lutte yang berada di Jalan Raya Inveksi Kalimalang dengan menutup secara pemanen dan selama tidak diizinkan untuk kembali membuka usahanya, karena selain membahayakan pengunjung, di tempat tersebut nampak tidak memberlakukan protokol kesehatan dengan benar.

"Di masa PPKM kami petugas gugus COVID Kabupaten Bekasi, tidak main-main dan akan menindak tegas apapun tempat usaha yang tidak mengedepankan protokol kesehatan," ujar Eka.

"Kami petugas gugus COVID 19 Kabupaten Bekasi tidak melarang usaha untuk memulihkan ekonomi. Namun, seharusnya mengedepankan prokes guna menghindari penyebaran COVID-19 di Bekasi," tambah Eka.

Di singgung penutupan permanen Diskotik Lutte, Eka tidak menyanggahnya karena tempat tersebut selain sangat membahayakan juga sangat rentan dengan penyebaran COVID-19.

"Saya sangat miris melihat salah satu diskotik yang saat kami datangi masih membuka usahanya, dan saat saya lakukan pemantauan, nampak tempat tersebut tidak melakukan protokol kesehatan dengan baik, makanya dengan tegas kami langsung meminta untuk menutup usahanya permanen dan bila kedapatan membandel akan di lakukan secara jalur hukum," tandas Eka.