175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT ke-78 RI

JAKARTA –Pada
peringatan kemerdekaan tahun ini, sebanyak 175.510 narapidana menerima Remisi
Umum (RU) Tahun 2023 dan 2.606 di antaranya langsung bebas.
“Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan
secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan
penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program
pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan
baik dan terukur,†terang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham),
Yasonna H. Laoly, saat memimpin Pemberian Remisi Umum Peringatan Hari Ulang
Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia, Kamis (17/8/2023), di kantor Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Menkumham menyerahkan remisi
secara simbolik kepada empat perwakilan warga binaan yang berasal dari Lapas
Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Menkumham menjelaskan bahwa pemberian RU telah dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk
apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan
prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
Kepada Warga Binaan yang menerima remisi pada kesempatan
ini, Yasonna berpesan untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi
untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti
program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Menurutnya, program
pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk
mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat.
“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang
berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi
bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian
hari,†tuturnya.
Pihaknya kembali mengucapkan selamat kepada Warga Binaan
yang menerima remisi, terkhusus bagi Warga Binaan yang memperoleh kebebasan
untuk langsung kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara.
“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin
kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik,
hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,†pesan
Yasonna.
Menkumham menyampaikan harapannya kepada narapidana yang
telah menghirup udara bebas untuk mulai berkontribusi secara aktif dalam
pembangunan untuk melanjutkan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga
negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tinggalnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard
Silitonga mengungkapkan, penerima RU Tahun 2023 ini terdiri dari 172.904 RU I
(pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas). Tiga wilayah dengan
penerima RU terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa
Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. RU diberikan
kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.
Selain itu menurutnya, pemberian remisi ini, pemerintah
menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar
Rp267.715.830.000.