17 Napi Lapas Tangerang Terima Remisi Waisak

17 Napi Lapas Tangerang Terima Remisi Waisak
Foto: Istimewa

TANGERANG – Sebanyak 17 narapidana (napi) beragama Budha di Lapas Kelas IIA Tangerang, menerima remisi Hari Raya Waisak.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno menegaskan, remisi bukanlah hak yang diperoleh secara otomatis, tetapi berproses.

Proses itu sendiri, kata Masjuno, dimulai dari penilaian secara administrasi, dan yang terpenting yang harus dipahami adalah, remisi merupakan penghargaan dari Negara kepada para warga binaan yang sudah berkelakukan baik selama berada di dalam lapas/rutan.

"Kami harapkan penerima remisi hari ini mampu menjadi role model atau contoh yang bisa menebar energi postif kepada warga binaan lainnya," harap Masjuno, saat menyerahkan remisi di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten, Senin (16/5/2022).

Masjuno juga meminta para napi penerima remisi teruslah berkelakuan baik serta mensyukuri apa yang diterima sebagai nikmat yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Dan pada saatnya nanti anda bebas, saatnya nanti anda kembali ke masyarakat, pesan kami adalah jangan pernah mengulangi kesalahan lagi", pungkasnya.

Suchada Tongyam, napi warga Negara Thailand yang memperoleh remisi 1 bulan mengaku bersyukur atas remisi yang diberikan kepada dirinya.

“Saya menjamin, remisi yang saya dapatkan adalah murni tanpa adanya sepeserpun biaya yang diminta," ujarnya.

Pemberian remisi di Aula Lapas Kelas IIA Tangerang disaksikan Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti dan Kepala Subbbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi, Hannibal.