16 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Piru SBB

16 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Piru SBB
Foto: M Fitrah Suneth/monologis.id

SERAM BAGIAN BARAT - Guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan patuh dan taat terhadap protokol kesehatan (prokes), Polsek Piru intens melaksanakan operasi yustisi.

Operasi yustisi berlangsung di Perempatan Jalan Trans Seram Desa Piru, Seram Barat, Seram Bagian Barat, Maluku, Kamis (21/01).

“Giat ini dilakukan Polsek bersama Satuan Polisi Pamon Praja Pemda SBB, guna menertibkan dan menerapkan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya mencegah dan mengendalikan COVID-19,” kata Kapolsek Piru Iptu Idris Mukadar.

Sasarannya, lanjut Mukadar, pengendara roda 2, 4 dan roda 6 serta pejalan kaki yang tidak mematuhi disiplin protokol kesehatan.

"Ada 16 orang pelanggar protokol kesehatan. Mereka tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah. Diberikan sanksi sosial membersihkan sampah pada lokasi jalan perempatan Trans-Seram Desa Piru," jelas Mukadar.

Kapolsek berharap kepada personel Polsek Piru dan Satpol PP dapat melaksanakan operasi yustisi dengan serius dan penuh rasa tanggungjawab. Jika menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker maupun helm berikan teguran.

"Saya berharap agar memberikan teguran dengan santun dan humanis tujuannya untuk membuat kesadaran kepada masyarakat," ujar Mukadar.

Ia mengatakan, selain menerapkan disiplin protokol kesehatan dalam penggunaan masker kepada pengguna jalan, personel Polsek Piru juga memberikan imbauan kepada pengendara yang ditemukan tidak menggunakan helm dan tidak melengkapi surat berkendara.

“Kita hanya berikan imbauan, bagi warga yang kedapatan surat kendaraannya tidak lengkap seperti kaca spion, SIM, STNK, penggunaan knalpot resing dan pajak kendaraan agar segera diselesaikan,” ujarnya.

Dia berpesan, kesehatan dan keselamatan sangat penting dalam kehidupan. “Untuk itu saya meminta dan mengimbau agar tetap menjaga keselamatan diri sendiri dan keselamatan orang lain," pungkasnya.