10 Warga Tulangbawang Langgar Protokol Kesehatan

TULANGBAWANG – Sebayak 10 orang terjaring operasi yustisi yang diadakan Polisi, TNI, Satpol PP dan Stake Holder terkait di Pasar Unit 2, Dwiwarga Tunggaljaya, Banjaragung, Tulangbawang, Lampung, Senin (28/09) kemarin.
Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, 10 orang tersebut melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan tidak memakai masker.
"Mereka diberi sanksi berupa membuat surat pernyataan, menyanyikan lagu nasional, membaca teks Pancasila dan sanksi fisik berupa push up," ujar Rahmin, Selasa (29/09).
Dia mengungkapkan, memakai masker itu, selain melindungi pemakainya juga bisa melindungi orang-orang yang berada disekitarnya dari bahaya COVID-19, yang mana kita ketahui bersama sampai dengan saat ini anti virusnya masih belum ditemukan.