Yandri: Hore... Moeldoko Keok

BANDARLAMPUNG - Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Lampung bersorak girang begitu mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review kubu Moeldoko.
"Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dengan Keputusan MA ini. Hasil ini memberi semangat, motivasi kami kader Partai Demokrat untuk bekerja lebih keras lagi membesarkan partai," kata politisi Demokrat Lampung Yandri Nazir, Rabu (10/11).
Sementara itu, dalam putusan MA menyebutkan tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan AHY. Pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.
"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Selasa (09/11).
Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD-ART