Waykanan Akan Terapkan Opsen PKB dan BBNKB

WAYKANAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan, Lampung, akan menerapkan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) guna meningkatkan pendapatan daerah.
Hal itu terungkap pada rapat persiapan sosialisasi optimalisasi penerimaan daerah dari PKB dan BBNKB, serta penyerahan Nota Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (NTPBK) Tahun Anggaran 2025, Rabu (16-4- 2025).
Rapat dipimpin Asisten Bidang Administrasi Umum, Harun Anosa, dan dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah X, PT. Jasa Raharja Perwakilan Cabang Katabumi, Satuan Lalu Lintas Polres Waykanan, serta perwakilan dari PT. Bank Lampung Cabang Waykanan dan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Waykanan.
Rapat ini didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Waykanan dengan Pemerintah Provinsi Lampung, Nomor: 970/0089/VI.03/02/2024 dan Nomor: 119/280/PKS-01/IV.04-WK/2024 tentang Sinergi Pengelolaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Selain itu, rapat ini juga menindaklanjuti Surat Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah X Waykanan Nomor: 970/026/VI.03/15/2025 tanggal 3 Maret 2025 perihal Sinergi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam rapat tersebut, dibahas antara lain mengenai upaya percepatan penyelesaian tunggakan pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dinas (berpelat merah), yang akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penagihan kepada masing-masing pengguna kendaraan. Untuk kendaraan dinas yang telah dilelang, proses administrasi terkait mutasi dan penghapusan akan segera diselesaikan.
Lebih lanjut, akan dilaksanakan kegiatan sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Waykanan sebagai bagian dari upaya penindakan di tingkat kecamatan, pasca pelaksanaan Launching Opsen PKB dan BBNKB yang direncanakan berlangsung pada April 2025.
Adapun realisasi penerimaan dari Opsen PKB dan BBNKB sampai dengan 15 April 2025 tercatat sebesar Rp3.964.696.842,60.
Sebagai bentuk komitmen dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati Waykanan juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 182 Tahun 2025 tanggal 15 April 2025 tentang Imbauan Mutasi Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Waykanan.
Surat edaran ini ditujukan untuk mendorong peningkatan penerimaan daerah, khususnya dari sektor Opsen PKB dan BBNKB, melalui imbauan kepada masyarakat agar melakukan mutasi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang belum berpelat nomor Waykanan namun berdomisili atau beroperasi di wilayah Kabupaten Waykanan, agar dipindahkan dan didaftarkan ke Kabupaten Waykanan.