Warga Tulangbawang Curi Motor di Kampung Sendiri

TULANGBAWANG-Kepolisian Sektor (Polsek) Menggala berhasil meringkus SU (32), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kampungnya sendiri.
Pelaku ditangkap saat sedang berada di konter handphone (HP) miliknya di Kelurahan Menggala Selatan, Selasa (31/03) silam, sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, pelaku menggasak motor Honda Beat milik Desi Triana pada Minggu (08/03) silam.
Saat kejadian, TE (18), adik korban berada di dalam kamar mandi mendengar suara pintu belakang garasi di dobrak, lalu korban keluar rumah dan melihat ada seorang laki-laki sedang mengeluarkan sepeda motor milik kakaknya.
“Pelaku sempat menodongkan besi kearah pelapor sehingga adik korban mundur dan masuk lagi ke dalam rumah karena ketakutan, lalu pelaku membawa kabur motor tersebut ke arah Indomaret Gunungsakti,” kata Zulkifli.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menggala. Petugas yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan pengejaran dan berhasil menciduk pelaku.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.