Warga Tulangbawang Barat Pemilik Senpi Revolver dan 4 Butir Peluru Dibekuk di Babel

Warga Tulangbawang Barat Pemilik Senpi Revolver dan 4 Butir Peluru Dibekuk di Babel
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG BARAT – Terduga pelaku penyalahgunaan senjata api (senpi) yang menjadi buruan Polisi berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Lambukibang bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat, Lampung.

Pelaku berinisial WR (40) warga Tiyuh (Desa) Pagarjaya, Kecamatan Lambukibang, Kabupaten Tulangbawang Barat dibekuk di Dusun Jamban Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (27/5/2022) siang.

Kapolsek Lambukibang Iptu Fery Yuliansyah mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi mengungkapkan, pelaku sebelumnya pernah ditangkap pada Rabu (20/1/2021) silam di kediamannya atas kepemilikan satu pucuk senpi jenis pistol revolver dan empat butir amunisi dengan ukuran 5.56 MM.

“Namun saat itu pelaku berhasil kabur,” ujar Kapolsek, Senin (30/5/2022).

Setelah sekian lama akhirnya petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Kepulauan Bangka Belitung. Tak mau buruannya lepas, Polisi bertindak cepat menangkap pelaku.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Lambukibang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dijerat dengan Undang-undang darurat  Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 Tahun," pungkasnya.