Warga Tuding Penjaringan Bakal Calon Perangkat Desa Curang

LAMPUNG TIMUR- Warga Desa Kibang, Metrokibang, Lampung Timur, Lampung, mempertanyakan kinerja panitia pengisian perangkat desa (P3D) terkait dugaan adanya kecurangan dalam penjaringan bakal calon perangkat desa.
Wahyu, warga Kibang, mengatakan, P3D di duga telah melanggar Perda no. 10 tahun 2016. Paragraf 4 pasal 33 ayat 2 Yang berbunyi; apabila dalam jangka waktu sebagaimana yang di maksud dalam ayat 1 belum mendapatka bakal calonn, jangka waktu pendaftaran di perpanjang selama 7 hari.
“Sedangkan di dalam masa penjaringan sudah mendapatkan bakal calon dan sudah di tetapkan oleh panitia, kenapa masih di buka perpanjangan pendaftaran. Ini yang menjadi pertanyaan warga apakah ada unsur permainan antara panitia P3D dengan pendaftar calon perangkat desa,” kata dia, Sabtu (29/08).