Warga Lampung Timur Diizinkan Gelar Hajatan

LAMPUNG TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Lampung, memberi kelonggaran bagi warga yang hendak menggelar hajatan. Namun dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.
Itu terungkap pada rapat yang berlangsung di Aula Sekertariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Selasa (04/08).
Rapat dipimpin langsung Bupati Lampung timur Zaiful Bokhari, di hadiri Dandim 0429 Letkol Kav. Muhammad Darwis, Kapolres AKBP. Wawan Setiawan, Ketua DPRD Ali Djohan Arief, Kajari Ariyana Juliastuty, Asisten 1 Syahmin Shaleh, perwakilan pekerja seni dan hiburan Yahya dan Herman serta perwakilan Pokdarwis Kabupaten Lampung Timur.
"Kita harus lebih berhati-hati dalam menghadapi New Normal dengan senantiasa memperhatikan protokol kesehatan. Saran saya protokol kesehatan wajib dilakukan bagi keluarga yang menggelar hajatan dengan menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer serta meminta izin ke polisi dengan melampirkan rekomendasi dari Kecamatan. Ini adalah dalam rangka mempertahankan zona hijau Kabupaten Lampung Timur dari penyebaran COVID-19," ujar Zaiful Bokhari,
Sementara Dandim 0429 Letkol Kav. Muhammad Darwis mengatakan, kedepan pemkab harus segera membuat standar protokol kesehatan agar TNI-Polri yang dilapangan ada pedoman untuk melakukan pengawasan jangan sampai kebijakan ini di cabut hanya gara-gara lengah.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan IK menambahkan, sebelum izin ke kepolisian harus ada izin dari gugus tugas, penyelenggara hajatan harus menyiapkan masker untuk mengantisipasi tamu undangan yang tidak menggunakan masker, sedangkan izin yang kami berikan berdasarkan catatan jumlah dan waktu hanya siang saja mohon kepada pekerja seni harus mematuhi peraturan protokol kesehatan.
Yahya perwakilan pekerja seni mengucapkan terima kasih dengan kelonggaran atau diperbolehkan lagi beraktivitas, “Tentunya kami akan selalu siap untuk mempedomani protokol kesehatan," ucap Yahya