Warga Bandarlampung Tak Boleh Takbir Keliling

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melarang masyarakat melakukan pawai atau takbir keliling. Sebab, Bandarlampung masuk level 2 PPKM.
“Kegiatan malam takbir hanya boleh dilakukan di Masjid atau Musala,” kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, Sabtu (30/4/2022) kemarin.
Sedangkan pelaksanaan Salat Idul Fitri berjemaah, tetap diizinkan dengan catatan jemaah hanya 50 persen dari kapasitas Masjid.
“Salat id boleh di Masjid, tapi dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat,” ungkapnya.
Senada ditegaskan Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto.
“Kalau ada yang melanggar, tentu kita akan melakukan langkah persuasif. Mungkin mereka tidak tahu, atau merasa senang berlebihan. Karena ini bukan suatu pelanggaran pidana, makan kami akan melakukan langkah persuasif. Akan kita ingatkan agar tidak melakukan konvoi dalam rangka menyambut hari raya,” jelasnya.