Wanita Muda Pembuang Bayi di Pringsewu Diringkus Polisi

PRINGSEWU – Seorang wanita berinisial R (21) warga Pekon (Desa) Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung diringkus polisi.
Wanita tersebut diduga pelaku pembuang bayi di bekas kolam ikan yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah di Pekon Parerejo.
"Unit Reskrim Polsek Gadingrejo di backup Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu berhasil mengamankan terduga pelaku kurang dari 24 jam,†ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Selasa (11/10/2022).
Feabo menjelaskan, warga Parerejo digegerkan dengan penemuan sesosok jasad bayi di areal kolam bekas pembuangan sampah dibelakang rumah Mbah Sukadi pada Senin (10/10/2022) malam sekira pukul 20.30 Wib
Saat ditemukan bayi tersebut dalam kondisi mengenaskan, selain nyaris membusuk bagian kepala bayi tersebut sudah nyaris tak berbentuk. Tak hanya itu, sebagian besar jasad sudah membengkak dan hampir tidak diketahui jenis kelaminnya.
Polisi yang melakukan olah TKP dan identifikasi lantas mengevakuasi jasad bayi dan membawanya ke RSUD Pringsewu guna dilakukan outopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku sudah dibawa Polisi ke Mapolres Pringsewu dan sedang menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu.
"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui motif pelaku sampai nekat membuang bayinya tersebut," ungkapnya.