Wali Kota Bandarlampung Hadiri Pemusnahan Barang Bukti

Wali Kota Bandarlampung Hadiri Pemusnahan Barang Bukti
Foto: Nurbaiti/monologis.id

BANDARLAMPUNG-Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menghadiri pemusnahan barang yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Lapangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Rabu (27/8/2025).

Eva menyambut baik langkah Kejari sekaligus mengingatkan orangtua agar lebih peduli pada perkembangan anak-anak.

“Harapan bunda, orangtua jangan hanya diam ketika anak terlihat baik-baik saja. Kita harus tanyakan perkembangannya, ajak komunikasi yang baik. Kalau orangtua bisa perhatian, insyaallah kita bisa memberikan yang terbaik untuk anak-anak kita,” kata Eva.

Kepala Kejari Bandarlampung Burhanuddin mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan hasil dari 203 perkara tindak pidana periode 16 Mei–27 Agustus 2025. "Sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Burhanuddin.

Barang bukti terbanyak yang dimusnahkan berasal dari kasus narkotika. “Untuk narkotika, yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu seberat 116,1 gram, ganja 277,7 gram, ekstasi 1,7 gram dan butir, serta 1 butir alprazolam,” katanya,

Selain narkoba, Kejari juga memusnahkan ribuan obat-obatan ilegal, seperti: 6.100 sachet pil kecetit merk super ampuh, 400 kapsul chiloherniramine, 3.300 kapsul suplemen kesehatan betamin vitamin B1, 1.000 kapsul obat flacoid-0,5, 10.400 kapsul obat merk seahorse ghensen, serta ratusan kapsul jamu dan obat tanpa izin edar lainnya

Tak hanya itu, ada pula 3 pucuk senjata api rakitan dengan 16 butir amunisi, 15 senjata tajam, 52 unit handphone berbagai merek, timbangan digital, 153 botol minuman beralkohol, pakaian, hingga tas.