Usai Diperiksa Polisi, Mualim Taher Terancam Pidana

Usai Diperiksa Polisi, Mualim Taher Terancam Pidana
Kasubdit V Cyber Crime Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Subdit V Cyber Crime Polda Lampung telah memeriksa terlapor MT alias Mualim Taher terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua PCNU Kabupaten Pesawaran Salamus Solikhin.

Kasubdit V Cyber Crime Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian, mengatakan, pemeriksaan terhadap MT masih pada status saksi dan masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan

"MT telah kita periksa pada Selasa (17/11) lalu. Untuk saat ini MT masih berstatus sebagai saksi," jelas Rahmad, Senin (23/11).

Menurut Rahmad, pada pemeriksaan terhadap MT tersebut mengarah pada unsur pidana.

"Saat ini kita sedang mendalami lebih lanjut kalau untuk unsur pidananya itu sudah mengarah ke pidana, namun masih akan kita dalami, yang jelas polisi bekerja professional," tegasnya.

Terpisah, dihubungi melalui pesan WhatsApp, Ketua PCNU Pesawaran Salamus solikhin berterima kasih kepada Polda Lampung atas tindak lanjut terhadap laporannya.

"Saya mengapresiasi Polda Lampung yang merespon dengan cepat laporan tersebut," ungkapnya.

Dia mengatakan, terkait permasalahan tersebut seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian.

"Biar semuanya sesuai mekanisme undang-undang yang berlaku. Semua kita percayakan ke aparat kepolisian," pungkasnya.