Tipu Pacar Rp24,6 Juta, Polisi Gadungan Digelandang ke Polsek

Tipu Pacar Rp24,6 Juta, Polisi Gadungan Digelandang ke Polsek
Istimewa

LAMPUNG SELATAN - Polsek Tanjungbintang, Lampung Selatan, Lampung berhasil meringkus polisi gadungan, berpangkat Bripka.

Polisi gadungan tersebut, sempat melakukan penipuan terhadap pacarnya dalam bentuk uang sebesar Rp24,6 juta. Lantaran hal tersebut, Polsek Tanjungbintang menggelandang polisi gadungan ini ke sel tahanan Mapolsek setempat.

Kapolsek Tanjungbintang AKP Talen Hafidz mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan, polisi gadungan tersebut bernama Wiji Asmoro (36), warga Desa Candimas, Abung Selatan, Lampung Utara.

Ia melakukan penipuan terhadap pacarnya, Mundarwati (30) warga Desa Serdang, Tanjungbintang, Lampung Selatan. Mereka berkenalan via facebook. Hingga 10 hari kenal, mereka kemudian berpacaran.

Saat berkenalan dengan korban, pria berperawakan tinggi kurus itu mengaku sebagai Haikal Ariansyah seorang anggota Polri yang bertugas di Korp Polda Lampung.

"Setelah berpacaran, dengan berbagai macam dalih, tersangka mencoba meminjam uang kepada korban. Untuk meyakinkan korban, tersangka berjanji akan menikahi korban," terang Talen, Sabtu (19/09).

Talen juga menceritakan, dari total uang korban senilai Rp24,6 juta diberikan kepada tersangka secara bertahap. Pertama, tersangka hendak meminjam uang senilai Rp10 juta kepada korban, namun korban mengaku tidak memilikinya. Akhirnya, korban memberikan uang Rp1, 5 Juta dan cincin emas 24 karat seberat 5 Gram.

Selanjutnya pada 29 Agustus 2020  tersangka datang kembali kerumah korban untuk meminjam uang lagi sebesar Rp10 juta. Alasannya, untuk menebus motor yang tergadai.

Selanjutnya, beberapa hari kemudian, tersangka kembali meminjam uang kepada korban sebesar Rp3 juta. Lalu, pada Selasa, 08 September 2020 sekira jam 11.00 Wib tersangka kembali meminjam uang korban sebesar Rp5,5 juta.

"Lantaran curiga dengan sikap tersangka yang kerap meminjam uang, korban akhirnya mengadu kepada keluarganya. Kemudian, keluarganya melapor ke Polsek Tanjungbintang," imbuh Talen.

Berdasarkan laporan tersebut, Panit I Reskrim Polsek Tanjungbintang Ipda Nurdin Efendi beserta anggota Buser Reskrim Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan.

"Alhasil, dari penyelidikan petugas, dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku kasus penipuan tersebut pada Jumat (18/09), sekira jam 02.00 Wib di Desa Serdang, Tanjungbintang," terangnya.

Saat ditangkap dan dilakukan introgasi terhadap tersangka, mengakui  perbuatannya bahwa telah melakukan penipuan  terhadap korban dengan cara mengaku sebagai anggota Polri yang melakukan dinas di Polda Lampung dengan berpangkat Bripka dan berpakaian dinas lengkap.

"Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Tanjungbintang untuk dilakukan penyidikan  sesuai dengan hukum yang berlaku," tutupnya.