Timpora Kumham Banten Sidak TKA

Timpora Kumham Banten Sidak TKA

KABUPATEN SERANG – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten menggelar sidak keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di 2 pabrik yang berada di Kabupaten Serang, Kamis (16/6/2022).

PT Shiva Sakti Steel di Kecamatan Ciruas menjadi lokasi pertama yang akan dituju Tim.

Perusahaan yang memproduksi besi dari peleburan besi bekas itu mempekerjakan sebanyak 380 pekerja WNI dan 21 orang TKA yang mayoritas merupakan warga negara India.

“17 orang menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) dan 4 orang proses alih status dari izin tinggal kunjungan (ITK) ke ITAS,” ujar Kasubid Intelijen Keimigrasian, Arfa Yudha Indriawan .

Di sini, tim juga menemukan 1 orang WN China. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati jika yang bersangkutan menggunakan ITAS. Berdasarkan keterangan, yang bersangkutan melakukan pengecekan pabrik karena akan diambil alih oleh perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja.

Sidak berlanjut ke PT Shuyuan Jian Pai, Perusahaan pembuatan batu hebel di Kecamatan Jawilan.

Di perusahaan tersebut, terdapat 13 WN China dengan menggunakan ITAS yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang dan berdasarkan data terdapat 1 orang masih dalam proses perpanjangan ITAS dan tidak lagi berada di lokasi tersebut karena pulang ke negara asalnya

Meski tidak ditemukan pelanggaran pada operasi tersebut, Tim tetap melakukan sosialisasi terkait kewajiban penjamin dan orang asing termasuk menerima masukan dan saran dari perusahaan terhadap pelayanan yang diberikan Kantor Imigrasi.