Tim Gugus Tugas COVID-19 Lampung Barat Sosialisasikan Penerapan PPKM

Tim Gugus Tugas COVID-19 Lampung Barat Sosialisasikan Penerapan PPKM
Foto: Angga Vidiyanto/monologis.id

LAMPUNG BARAT - Tim gabungan TNI, Polri bersama Satpol PP, BPBD dan Dishub Kabupaten Lampung Barat yang tergabung dalam Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, menyosialisasikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan operasi yustisi di pasar tradisional Pekon (Desa) Sidomulyo, Kecamatan Pagardewa, Senin (26/04).

Sosialisasi ini dilakukan guna memutus penyebaran COVID-19.

Selain melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan petugas juga melaksanakan sosialisasi dan edukasi penerapan PPKM dengan mengimbau pedagang dan pengunjung pasar untuk menerapkan 5M seperti memakai masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas.

“Operasi yustisi penengakan disiplin mematuhi protokol kesehatan COVID-19 ini menyasar kepada pengunjung dan para pedagang yang beraktivitas di pasar tradisional yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan,” tegas Serda Febriyansyah.

Digelarnya operasis yustisi ini dimaksudkan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar.

“Selanjutnya pelanggar yang terjaring oleh satgas gabungan akan didata identitasnya dan diberikan sanksi teguran serta diberikan pemahaman tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan, dengan demikian diharapkan akan menimbulkan efek jera,” tuturnya.