Tim Cobra Polres Pringsewu Tangkap Bandar dan Pengguna Narkotika

Tim Cobra Polres Pringsewu Tangkap Bandar dan Pengguna Narkotika
Aziz Ariansyah/monologis.id

PRINGSEWU - Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu, Lampung, kembali membekuk 1 pelaku diduga bandar dan 5 pengguna narkotika jenis sabu dan ganja pada Senin (31/08) lalu.

Keenam pelaku AS (26) warga Podorejo, Pringsewu, RS als Tuwek (26), warga Pringsewu Utara, FP (26) warga Ambarawa, GI Als Gus (27) warga Pringsewu Barat, OP (26) warga Podosari, Pringsewu dan SAP (28) warga Sukaraja, Gedongtataan, Pesawaran.

Kasat Res Narkoba Iptu Dedi wahyudi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menyatakan, keenam pelaku penyalahguna narkotika tersebut di tangkap di 4 lokasi terpisah.

“Rentetan penangkapan mulai dari pelaku AS yang kami lakukan penangkapan saat sedang berada di sebuah kosan yang berlokasi di Jl Trimurti, Pringsewu Barat, saat kami lakukan penggeledahan kami dapatkan BB berupa 1 buah plastik klip berisi 0,20 gram narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah linting rokok berisi daun ganja, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai, dan 1 unit HP,” ungkap Dedi Wahyudi

Berselang 30 menit kemudian, lanjut Kasat Narkoba, penangkapan berlanjut pada pelaku RS als Tuwek dan pelaku FP dari dalam sebuah rumah di Pringadi, Pringsewu Utara yang dari keduanya kami dapatkan BB berupa 1 buah bungkusan kecil berisi 1,78 daun ganja kering 1 buah bungkus rokok berisi potongan ranting dan daun ganja kering, 1 unit HP, 1buah bungkusan kecil berisi 1,56 Gram dan 3 buah lintingan bekas pakai berisi daun ganja kering.

“Selanjutnya berlanjut pada pelaku GI dan OP yang kami lakukan penangkapan disebuah rumah yang berlokasi di Podosari, Pringsewu, yang dari keduanya juga dapat kami amankan BB berupa 1 buah kotak rokok berisikan daun ganja kering dan 2 buah lintingan rokok bekas pakai berisi daun ganja kering. Saat kami lakukan proses introgasi didapatkan informasi bahwa barang-barang tersebut didapatnya dari pelaku SAP warga Sukaraja, Gedongtataan, Pesawaran,” terang Kasat.

Berbekal informasi tersebut, Polisi lalu melakukan proses penangkapan terhadap pelaku SAP saat sedang berada di kediamanya dan saat penggeledahan kami dapatkan BB berupa 1 bungku kertas berisikan 2,57 Gram daun ganja kering dan 1 buah lintingan daun ganja kering bekas pakai.

“Saat kami lakukan proses interogasi, dihdapan petugas pelaku SAP mengakui bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari temanya (J) yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran. Selain dipakai sendiri pelaku SAP ini menjual kepada beberapa orang diantaranya pelaku GI dan OP,” jelas Dedi.

Setelah dilakukan tes urin terhadap keenam pelaku, untuk pelaku AS hasilnya positif mengadung hasil urine positip mengandung zat  MET Methamphetamine atau sabu dan mengandung zat  THC Marijuana atau ganja sedangkan untuk ke 5 pelaku lain hasil urine positip mengandung zat THC Marijuana atau Ganja.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan untuk pelaku SAP masuk dalam kategori sebagai bandar sedangkan pelaku lainya hanya sebatas pengguna atau pemakai dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku SAP kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sedangkan kelima pelaku lain kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” jelas Kasat.