Tiga Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung Ditahan Kejaksaan
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta di Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2018.
Ke tiga tersangka yakni HH mantan Kepala UPT Tanah, LD seorang Notaris, dan MTT selaku pihak swasta.
“Terhadap tiga orang tersangka tersebut dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam, Rabu (20/3/2022)
Penahanan dilakukan berdasarkan syarat obyektif, yaitu diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun dan syarat subyektif yaitu dikawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP.
Sebelumnya, Kejati DKI menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah Cipayung ini yakni JF (swasta).
“Tersangka JF dalam proses pembebasan lahan tersebut berkerjasama dengan LD sehingga lahan di Kelurahan Setu dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Ashari.
JF dan LD melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu. Pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter.
“Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp46,4 miliar. Sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp28,7 miliar. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp17,7 miliar,” ungkap Ashari.
Adapun Pasal yang disangkakan untuk tersangka JF adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.