Tiga Polisi Tulangbawang Barat Dipecat Tidak Hormat

TULANGBAWANG BARAT – Tiga anggota polisi di Polres Tulangbawang Barat diberhentikan secara tidak hormat. Pemecatan tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP/222/IV/2022, Nomor: KEP/747/X/2021 dan Nomor KEP/136/II/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, mengatakan hukuman (pemecatan) diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran.
"Kami menindak tegas secara keras dan terukur, sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika, dan pidana," ujar Kapolres, Rabu (25/5/2022).
Dia menjelaskan, tiga anggota tersebut melakukan pelanggaran seperti mengonsumsi narkoba dan pelanggaran berupa disersi.
"Mereka yang secara resmi berhenti berdinas pada 25 Mei 2022 ialah Brigpol AY pelanggaran mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Bripka BA pelanggaran disersi selama 20 bulan. Selanjutnya, Brigpol AS pelanggaran disersi selama 30 bulan," terangnya.
Kapolres menegaskan, Polri sangat tidak mentolerir anggotanya yang melakukan penyalahgunaan wewenang, dan merugikan masyarakat serta organisasi.
"Semua kebanggaan terhadap institusi dan mendapatkan perhatian yang baik. Namun, tiga personel melakukan pelanggaran yang berat tidak dapat ditolerir oleh organisasi," tuturnya.
Dia menyebut berkurangnya 3 personel dari 323 anggota di Polres Tulangbawang Barat ini catatan dan evaluasi pihaknya untuk memperbaiki kinerja dalam bertugas.
“Ini sebagai pelajaran buat anggota lain agar tidak ada lagi personel yang mengalami seperti mereka dan saya mengimbau hindari pelanggaran-pelanggaran khususnya pelanggaran penyalahgunaan narkoba, bekali diri dengan keimanan dan ketakwaan," pungkasnya .