Tiga OPD Kota Metro Terima DPA 2023

METRO - Sekertaris
Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo menyerahkan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) Tahun 2023 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penyerahan dilakukan secara sibolis dalam apel Mingguan di
Halaman Kantor Wali Kota Metro, Lampung, Senin (9/1/2023).
Domumen tersebut diserahkan kepada tiga OPD yaitu Badan
Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu serta Kecamatan Metro Selatan.
Bangkit Haryo Utomo meminta seluruh kepala perangkat daerah berkomitmen
mengedepankan prinsip good governance
sebagai pedoman dalam pelaksanaan kerja pembangunan dan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, berkualitas dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan
publik yang professional.
“Bekerjalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang- Undang Nomor 1
Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah,†ungkapnya.
Lebih lanjut dia juga menjekaskan, Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sebagai tindak
lanjut Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, kewajiban keseluruhan pemerintah melaksanakan kegiatan yang
daerah mempunyai tahapan-tahapan meliputi dalam perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan
keuangan daerah.
“Kita sebagai seorang pemimpin baik itu kepala OPD, Staff Ahli, Asisten, Sekda dan Kabag,
diharapkan mampu menjadi contoh dan panutan kepada anak buah. Berikanlah contoh
yang baik di OPD, jadilah panutan kepada
seluruh staff yang ada di OPD,†pungkasnya.