Tidak Setor Uang Mingguan, Juru Parkir Dianiaya

GUNUNGSITOLI – Arius Restu Zalukhu (30) warga Bawosalo'o, Kecamatan Sirombu, Nias Barat, Sumatera Utara dibekuk Polisi karena menganiaya seorang juru parkir.
“Korban bernama Haogododo Hia (55) warga Desa Bawozamaiwo, Kecamatan Lahomi,” ungkap Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, Senin (15/03).
Wawan menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (13/03) sekira pukul 17.00 wib.
“Saat itu korban sedang bekerja di Komplek Pasar Ya`ahowu. Ketika korban sedang bersandar di sebuah meja di area Blok-A komplek pasar tersebut, tiba-tiba pelaku ARZ datang dan langsung mendorong bagian leher belakang korban hingga korban tersungkur sehingga pelipis mata bagian atas sebelah kanan korban robek akibat terbentur stang sepeda motor,” ungkap Wawan.
Setelah itu pelaku menampar bagian belakang kepala dan mata sebelah kanan korban sebanyak yang menyebabkan kelopak mata bawah sebelah kanan korban mengalami luka lecet dan lebam. Melihat pertikaian tersebut masyarakat yang berada disekitar itu langsung melerai.
"Dimana sebelum peristiwa pemukulan tersebut terjadi, pelaku marah-marah kepada korban karena tidak memenuhi permintaan dari pelaku yang meminta uang setoran perminggunya sebesar Rp20 ribu dari hasil parkir sepeda motor ditempat tersebut," pungkas Wawan.
Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 2 Tahun 8 Bulan.