THR Karyawan Swasta di Metro Nihil Laporan

THR Karyawan Swasta di Metro Nihil Laporan
Rahmat Zainudin Sesunan (Foto: Zainal Arifin/monologis.id)

METRO - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Metro, Lampung, Rahmat Zainudin Sesunan menyebut laporan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 terhadap karyawan perusahaan swasta di Bumi Sai Wawai nihil laporan.

Sedangkan untuk jumlah perusahaan yang terdata di Disnakertran Metro terdapat sekitar 396 perusahaan, dengan rincian, perusahaan besar sebanyak 17, perusahaan, sedang 27, dan perusahaan kecil berjumlah 352 perusahaan.

“Selama masa pengaduan di mulai dari H-14 sampai dengan saat ini, tidak terdapat laporan atas pengaduan THR karyawan swasta yang tidak atau belum dibayarkan,” kata Rahmat di ruang kerjanya, Selasa (25/05).

Dikatakannya, dari H -14 hari Raya Idulfitri 1442 H, Disnakertran juga memberikan himbauan kepada perusahaan swasta di Kota Metro, untuk memberikan THR keagamaan kepada seluruh karyawannya paling lambat H-7.

“Alhamdulilah sampai dengan saat ini kita tidak menerima adanya laporan tentang THR yang tak dibayarkan,” ungkapnya.

Menurut Rahmat, tidak adanya laporan dari perusahaan yang ada di Metro, berarti masing-masing perusahaan telah memenuhi kewajibannya dengan membayar THR karyawannya, meski ditengah masa pandemi COVID-19.

 

MonologisTV: KEJARI KOTA METRO TAHAN 2 TERSANGKA KORUPSI REHAB PASAR CENDRAWASIH