Tawarkan Pekerjaan Jadi Sekuriti, Pria Asal Tangerang Tipu Warga Waykanan

WAYKANAN – SY alias Rizal (41) warga Kelurahan Pamulang Kecamatan Pamulang Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, ditangkap petugas dari Polres Waykanan, Lampung, Minggu (15/5/2022).
SY merupakan terduga pelaku penipuan dan atau penggelapan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai keamanan di salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Waykanan.
“Korbannya, bernama Ruli warga KM 10 Kampung Negeribaru, Kecamatan Umpusemenguk Waykanan,” ungkap Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, Minggu (15/5/2022).
Kasat Reskrim kasus tersebut terjadi pada Senin, 23 November 2020 silam. Bermula saat korban bertemu dengan pelaku yang menawarkan pekerjaan.
“Pelaku meminta korban membayar Rp3 juta untuk biaya pembuatan baju seragam keamanan serta pembuatan KTA. korban saat itu menyanggupinya,” kata Teddy.
Pelaku kemudian menjanjikan korban akan mulai bekerja pada Januari 2021.
Ternyata, pelaku juga melakukan penipuan terhadap Korban M. Zaenuri dengan modus yang sama pada Senin, 23 November 2020.
Atas kejadian itu, korban baru menyadari, karena tidak ada kabar lagi dari pelaku tentang pekerjaan yang menjadi keamanan dan melaporkannya ke Polsek Blambanganumpu.
Dari laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 12 Mei 2022 di KM 10 Kampung Negeribaru, Kecamatan Umpusemenguk.
“Kini sudah ada di Polsek Blambanganumpu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Teddy.
Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun.