Tangkap Dua Pengedar, Polisi Sita 15 Klip Sabu

TULANGBAWANG - Polsek Rawajitu Selatan berhasil menangkap dua orang pengedar sabu di Jalan Poros, Tanah Merah, Kampung Bumidipasena Makmur, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulangbawang, Lampung.
Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (03/04), bersama barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,69 gram, alat hisap sabu (bong), dua buah pipa kaca pyrex, dua buah korek api gas, uang tunai sebanyak Rp755 Ribu, handphone, tas kecil dan dua buah dompet.
"Kedua pengedar tersebut berinisial PS (25), warga Kampung Bumidipasena Makmur dan AT (27), warga Kampung Teladas, Kecamatan Denteteladas, " ujar Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Kamis (08/04).
Wagimin menjelaskan, keduanya ditangkap setelah Polisi mendapat informasi bahwa di Jalan Poros, Tanah Merah, Kampung Bumi Dipasena Makmur, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Petugas kami langsung menuju ke tempat tersebut dan mendapati dua orang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu," jelas Wagimin.
Dua pengedar narkotika tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.