Surat Edaran Badan Karantina Pertanian Bikin Resah, DPRD Lampung Timur Konsultasi ke Kementan

LAMPUNG TIMUR - Komisi II DPRD Lampung Timur menyambangi Kementrian Pertanian (Kementan) di Jakarta menyikapi dua surat edaran yang diterbitkan oleh badan karantina Pertanian nomor: 14213 tahun 2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian penyakit mulut dan kuku (PMK), serta surat edaran nomor: 02/PK.300/M/5/2022 tentang penataan lalu lintas hewan rentan, produk hewan dan media pembawa lainnya di daerah wabah PMK.
Rombongan di pimpin Ketua Komisi II Joko Pramono.
“Kita berharap ada solusi terkait surat edaran yang diterbitkan mengingat timbulnya keresahan-keresahan sehingga mengakibatkan kerugian para peternak sapi di Lampung Timur,” ujar Sekretaris DPRD Lampung Timur, M Noer Alsyarif, Selasa (7/6/2022).
Hadir pula dalam pertemuan tersebut, Koordinator Ruminansia Potong Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Imron, dan bagian fungsional medik dr.Arif.
"Peternak sapi di Lampung Timur mengalami kerugian setelah adanya persoalan PMK ini, karena tidak bisa mengirim ternak sapi ke pulau Jawa, sesuai aturan yang melarang pengiriman ternak antar pulau yang tertuang didalam surat edaran," ungkap M Noer.
Menanggapi itu, Koordinator Ruminansia Potong Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian menyatakan bahwa kedua surat edaran tersebut memang diberlakukan mengingat bahwa penyakit PMK ini adalah penyakit hewan menular akut yang disebabkan oleh virus RNA yang menyerang ternak sapi, kerbau, kambing, domba, kuda dan babi dengan tingkat penularan sangat cepat dan menimbulkan dampak kerugian ekonomi yang sangat tinggi.
“Jadi lalu lintas ternak yang terkena PMK harus benar-benar dihentikan,” tegas Imron.
Ia mengimbau agar masyarakat khususnya peternak sapi di Lampung Timur tetap mentaati aturan sesuai dengan surat edaran dimaksud untuk meminimalisasi penularan yang lebih luas yang akan lebih merugikan para peternak.