Sosialisasikan Perda No.3, Budhi Condrowati Ajak Warga Patuhi Protokol Kesehatan

BANDARLAMPUNG - Anggota Komisi V DPRD Lampung Budhi Condrowati melangsungkan giat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019 (COVID-19).

Bertempat di Tiyuh (Desa) Mekarasri, Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, Minggu (14/02), sosialisasi Perda yang digelar Politisi PDI Perjuangan Lampung ini dihadiri beberapa narasumber yakni dr Indah Sofiana Kepala puskesmas Panaragan dan Camat Tulangbawang Tengah Ahmad Nazarudin, Kepala Tiyuh Mekarasri Eko Nurhidayat, tokoh masyarakat dan RT dan RK, linmas se-Tiyuh Mekarasri.

Dalam arahannya, Budhi Condrowati menjelaskan bahwa dalam regulasi Perda tersebut mengatur yang harus dilakukan masyarakat saat ini di tengah situasi pandemi, seperti menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dengan sanksi-sanksi yang diberlakukan apabila melanggarnya.

“Setiap yang ingin melakukan kegiatan, harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan isi pasal di dalam Perda itu, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan tidak kerumunan,” jelas Mbak Condro, sapaan karibnya.

Sebab menurutnya, khawatir jika melakukan aktivitas tanpa menerapkan protokol kesehatan karena dapat memperluas penyebaran wabah virus COVID-19.

“Jadi, setiap warga yang sengaja atau tidak sengaja melanggar regulasi itu, bakal dikenakan sanksi seperti sanksi sosial, denda atau kurungan penjara,” ungkapnya.

Kendati begitu dia berharap, agar kesadaran masyarakat dapat ditingkatkan guna mengimplementasi regulasi tersebut, agar dapat menekan angka penyebaran COVID-19. “Kita doa bersama agar pandemi COVID-19 ini segera berakhir,” ucapnya.

Di akhir acara, Mbak Condro memberikan sedikit bantuan kepada masyarakat atau audiens yang hadir guna meringankan sedikit beban di tengah pandemi COVID-19.