Sopir Pick Up Ditetapkan Tersangka Penyebab Tewasnya Tiga Orang

LAMPUNG SELATAN - Polres Lampung Selatan menetapkan pengemudi mobil pick up jadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal di Jalan Ir Sutami, Tanjungbintang yang menyebabkan tiga orang tewas dan 12 orang luka-luka.
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Edwin WD mewakili Kapolres AKBP Zaky A Nasution mengatakan, penyidik telah menetapkan Joko Sudarmono (41) sopir pick up sebagai tersangka.
Seluruh penumpang dalam kecelakaan tersebut berasal dari Gunungpasir Jaya, Sekampung Udik, Lampung Timur.
"JS ditetapkan oleh penyidik dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 atas kelalaiannya. Dan kini sopir tersebut telah diamankan dan dijadikan tersangka. Bahwa kendaraan bak terbuka seperti pick up bukanlah sebagai alat angkut orang," sebutnya, Senin (24/05).
Namun, dalam peristiwa tersebut kendaraan pick up tersebut mengangkut 15 orang, untuk 3 orang diantaranya berada di bangku depan, sedangkan 12 orang berada di bak belakang.
"Dalam peristiwa itu ada tiga orang yang meninggal dunia, karena terpental dan korban lainnya mengalami luka-luka," tutup Edwin.
MonologisTV: SULAP LAHAN TIDUR JADI PEMANCINGAN, WARGA LAMPUNG SELATAN RAUP 15 JUTA RUPIAH PER BULAN