Simpan Sabu, Oknum PNS Tulangbawang Digerebek Polisi

Simpan Sabu, Oknum PNS Tulangbawang Digerebek Polisi
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, menggerebek sebuah rumah di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Dalam penggerebekan pada Selasa (27/9/2022) siang itu, Polisi menangkap AT (47), oknum pegawai negeri sipil (PNS).

"Pelaku ditangkap karena menyimpan sabu dalam dompet miliknya,” ungkap Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Kamis (29/9/2022).

Polisi menyita barang bukti tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,81 gram.

Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.