Simpan Sabu, Dua Warga Riau Diringkus di Tulangbawang

Simpan Sabu, Dua Warga Riau Diringkus di Tulangbawang
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Pasangan paruh baya berinisial RR (38) dan SS (32) dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, pada sebuah penggerebekan di Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, pada Senin (21/3/2022) dini hari.

Dari dua orang warga Riau ini Polisi mendapatkan barang bukti berupa bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, tissu warna putih, dan tiga unit handphone (HP) yakni Oppo warna hitam, Evercoss warna hijau, serta Strawberry.

“Kami mencurigai kontrakan terssebug sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (27/3/2022).

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua pelaku terancam pidana penjara seumur dan denda Rp 10 miliar,” kata Anton.