Si Kembar Rihana dan Rihani Resmi Ditahan
JAKARTA - Si Kembar
Rihana dan Rihani resmi menjadi tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dalam
kasus dugaan tindak pidana penipuan reseller Iphone.
Polisi mendata korban berjumlah 18 orang dengan total
kerugian korban mencapai Rp35 Miliar.
Penyidik masih terus mendalami untuk mengetahui apakah nilai
tersebut sudah menyeluruh, dan menelurusi aliran dana tersebut. Polda Metro
Jaya juga menjerat dengan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol
Hengky Haryadi menerangkan bahwa penipuan reseller iPhone ini berawal saat
Rihana dan Rihani mengunggah produk-produk Apple berupa Handphone iPhone 12,
13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook, dan lain-lain di media sosial.
Dalam setiap produk yang dijualnya dengan sistem pre-order,
diberikan potongan harga, yakni Rp800.000 untuk Handphone, potongan Rp200.000
Air Pods, Rp300.000 untuk Apple Watch, dan potongan Rp500.000 untuk Macbook.
Para korbanpun tertarik dan telah melakukan pembelian pada
November 2021 sampai Maret 2022 hingga barang datang. “Korban melakukan pre
order kepada para tersangka dan benar barang tiba tepat waktu dengan tenggang
waktu selama dua minggu," kata Hengki, Rabu (5/7/2023).
Karena korban mendapatkan keuntungan dan barang yang dipesan
ada, sehingga korban melakukan pemesanan dengan jumlah yang banyak.
"Namun, sejak April 2022 sampai dengan sekarang para tersangka tidak
mengirim dan memberikan produk-produk Apple berupa Handphone iPhone 12, 13, 14
Pro Max, Apple Watch, Macbook, dll,†jelas Hengki.
Saat ini, ujar Hengki kasus dugaan penipuan reseller iPhone
Rihana dan Rihana telah siap untuk disidangkan. “Hasil penelitian jaksa, sudah
siap untuk disidangkan. TetapI tetap kita adakan pemeriksaan lanjutan,†ungkap
Hengki Haryadi.
Penyidik kata Hengki, selain dengan Pasal 378 KUHP dan atau
Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun,
penyidik juga akan mengenakan pasal TPPU kepada Rihana dan Rihani, dan akan
berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi
Keuangan (PPATK).
“Karena ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini
merupakan masukan buat penyidik di awal bahwa tersangka selalu bertransaksi
melalui transaksi perbankan,†jelasnya.
Diketahui, tersangka Rihana dan Rihani dilakukan penangkapan
di salah satu apartemen bilangan Serpong, Tangerang. Kedua tersangka memang
sebelumnya sengaja berpindah-pindah tempat tinggal karena mengaku takut
ditangkap polisi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
menyatakan telah memblokir 21 rekening mereka.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga rekening ‘Si Kembar’
yang dibekukan tidak hanya terkait dengan penipuan jual beli iPhone. Nilai
transaksi yang tercatat sangat besar. “Banyak sekali rekening dan bank yang
dipakai. (Nilai transaksinya) besar sekali,†jelasnya.
Salah satu Si Kembar Rihani ternyata pernah menjadi pegawai
honor kementerian perdagangan (Kemendag). Rihani mengundurkan diri dari honor
di Biro hukum Kemendah kurang lebih setahun yang lalu. “Rihani adalah mantan
pegawai honorer Kemendag di Biro Hukum. Yang bersangkutan mengundurkan diri per
tanggal 1 Juli 2022,†kata Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto.