Sempat Dipergoki Istri, Pria Lampung Tengah Gagahi Anak Tiri Berulang Kali

Sempat Dipergoki Istri, Pria Lampung Tengah Gagahi Anak Tiri Berulang Kali
Foto: Istimewa

LAMPUNG TENGAH-Meski sempat dipergoki sang istri, SU (50) warga Kampung Harapan Rejo Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, tetap nekat melampiaskan nafsu syahwat ke anak tirinya.

Bukanya berhenti dan mengaku salah, justru perilaku biadabnya makin menjadi-jadi.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut Kasat Reskrim, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan bahwa tersangka SU telah menggagahi putri tirinya yang berusia 18 tahun hingga berkali-kali.

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (30-11-2024) sekira pukul 23.00 WIB saat korban baru pulang dari bekerja.

Sesampainya di rumah, korban langsung beristirahat di kamarnya.

"Namun, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban dan meminta korban untuk berbaring dilantai," kata Kasat Reskrim, Senin (6-1-2025)

Singkat cerita, kata Kasat, pelaku langsung menyergap korban namun aksi ayah tiri bejat itu diketahui oleh istrinya yang tak lain adalah ibu kandung BA.

"Karena kepergok, pelaku mencoba menenangkan istrinya, sedangkan korban meneruskan tidurnya," terang AKP Nikolas.

Dikatakan Kasat, setelah kepergok istrinya tersebut, pelaku bukanya taubat namun justru kian menjadi-jadi.

Setidaknya, Ayah bejat itu berhasil menggagahi korban lebih dari lima kali.

"Karena tidak kuat selalu menjadi sasaran birahi sang ayah tiri, BA lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu," katanya.

Atas kejadian tersebut, korban bersama ibunya  melaporkan ke Mapolres Lampung Tengah.

Berbekal laporan dari orang tuanya korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah akhirnya meringkus SU, ayah tiri bejat tersebut.

Kepada petugas pemeriksa, SU mengakui semua perbuatannya.

Saat ini, tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 B Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual atau pasal 286 KUHpidana.