Sempat Buron 17 Bulan, Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Diringkus Polisi

KEBUMEN - Unit Reskrim Polsek Gombong meringkus SP (41) dan YU (35) dua tersangka diduga pelaku penganiayaan terhadao Waluyo (48), warga Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong Kebumen pada 19 Februari 2019 silam.
Kedua terduga pelaku sempat buron selama 17 bulan.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, kedua tersangka selama pelariannya berpindah-pindah, dari kabupaten satu ke kabupaten lain dan selanjutnya tersangka terlihat di Gombong dan setealah itu dilakukan penangkapan.
"Kami amankan 2 dari 5 tersangka dan saat ini tiga tersangka lainnya DPO," ujarnya, kepada Wartawan, Selasa (21/07).
Menurutnya, tersangka mengaku sakit hati kepada korban karena diledek masih mau boncengan dengan istrinya padahal sedang proses cerai.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang kekerasan terhadap seseorang yang dilakukan secara bersam-sama dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tuturnya.
Sementara itu, tersangka SP menuturkan saat itu sedang kalut karena urusan rumah tangganya.
"Saya sakit hati, selanjutnya korban saya pukul. Saya diledek katanya masih mau boncengan dengan istri. Saat itu kami sedang proses cerai, tapi kami sedang melakukan mediasi untuk mempertahankan rumah tangga," ujarnya.