Sekdaprov: MCP Lampung 2023 Diharapkan Lebih Baik Lagi

BANDARLAMPUNG -
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, menghadiri
acara Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Diseminasi Pedoman MCP Tahun 2023
dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun
2022, di Ballroom Hotel Radison, Selasa (4/4/2023).
Fahrizal Darminto mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi
Lampung menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai salah satu
upaya pencegahan korupsi. Kemendagri, KPK dan BPKP telah bersinergi dalam
melaksanakan kegiatan pencegahan korupsi terintegrasi melalui perbaikan di 8
area intervensi dalam Program Monitoring Centre for Prevention MCP).
Fahrizal mengungkapkan, pada tahun 2021 Skor MCP Lampung
91,79 dan pada tahun 2022 mencapai skor 93,53. Sekdaprov berharap di tahun 2023
capaian MCP Lampung menjadi lebih baik lagi.
Dalam kesempatan tersebut, Sekdaprov menginformasikan bahwa
dua bulan setelah Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dilantik, Provinsi
Lampung telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Implementasi Pendidikan Anti Korupsi.
Hal ini menggambarkan komitmen dari Pemprov Lampung untuk
membangun masyarakat yang berintegritas. Salah satunya dengan menanamkan
pentingnya memiliki sikap integritas kepada para pelajar dan nilai-nilai anti
korupsi sejak dini melalui pendidikan.
Di kesempatan yang sama, Fahrizal menyampaikan apresiasi
kepada KPK RI karena sejak 2017 telah membangun koordinasi, Supervisi dan
Pencegahan Korupsi secara terintegrasi di sektor-sektor strategis di lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.
Melalui dukungan supervisi tersebut, Sekdaprov mengungkapkan
bahwa Provinsi Lampung adalah Provinsi yang termasuk berhasil dalam menerapkan
prinsip-prinsip perencanaan penganggaran.
"Alhamdulillah dengan dukungan kerja keras teman-teman
semua, di Tahun 2022 Provinsi Lampung mencapai realisasi (belanja) anggaran
97,3 persen dan realisasi pendapatan 100,6 persen," kata Fahrizal.
Sekdaprov juga mengungkapkan bahwa sampai 31 Maret 2023,
seluruh wajib lapor LHKPN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yaitu
sebanyak 1362 (100%), telah melakukan pelaporan LHKPN.
"Kami memberikan surat edaran dari januari kepada
seluruh instansi di Provinsi Lampung untuk memastikan seluruh pejabatnya
melaporkan LHKPN, kalau tidak maka tunjangan kinerjanya tidak dibayarkan.
Ternyata cukup efektif," jelas Fahrizal.
Di sisi lain, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II
KPK RI Brigjen Pol. Yudhiawan Wibisono menjelaskan, terdapat 30 indikator yang
dijabarkan lebih detail ke dalam 63 sub indikator pada 8 area intervensi yang
menjadi fokus MCP di tahun 2023.
Delapan area intervensi tersebut diantaranya yaitu
Perizinan, Pengadaan Barang dan Jasa, Perencanaan dan Penganggaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pengawasan APIP, Manajemen Aset Daerah,
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Optimalisasi Pajak Daerah dan Tata
Kelola Desa.
Salah satu isu tematik terkait Pengelolaan BMD, Brigjen Pol.
Yudhiawan Wibisono meminta pemerintah daerah memiliki komitmen dalam
mempercepat dan menyelesaikan sertifikasi BMD di tahun 2025, kemudian
penertiban BMD sesuai dengan potensi permasalahan masing-masing daerah.
"Bagaimana mengoptimalisasi pemanfaatan, bagaimana
memulihkan dari penguasaan pihak ketiga, tumpang tindih dan penyelesaian BMD
ketika pemekaran, serta pencegahan atau penyalahgunaan BMD," kata Brigjen
Pol. Yudhiawan Wibisono.
Yudhiawan Wibisono meminta pemerintah daerah untuk segera
melakukan pendataan BMD seperti tanah, kendaraan, serta rumah dinas.