Sedang Transaksi, Dua Bandar Sabu di Menggala Kota Dibekuk Polisi

TULANGBAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang membekuk dua pria diduga bandar narkotika jenis sabu.
Kedua terduga yakni HS (33) dan TI (27) warga, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
"Dibekuk pada Senin (12/9/2022) saat keduanya sedang bertransaksi di rumah pelaku HS yang," kata Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (18/9/2022).
Dari tangan dua bandar sabu tersebut, disita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram, plastik yang berisi beberapa plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan handphone (HP) merek Nokia warna biru.
Dua bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.