SDA Pemkab Pesawaran Serahkan Hak Pengelolaan Register 20

PESAWARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran, Lampung, melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) memberikan hak pengelolaan hutan register 20 selama 35 tahun ke masyarakat.
Bagian Sumber Daya Alam, Anggun Saputra mengatakan, pemberian hak itu menindaklanjuti visi misi Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona-Marzuki,
“Hal tersebut berdasarkan keputusan hukum nomor 53/1.08/HK/2021 mengenai penetapan tim pembentukan kelompok tani di kawasan perhutanan sosial di wilayah Kabupaten Pesawaran,” kata Anggun, Jumat (19/03).
Dia menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan pada Rabu (18/03) lalu, di Desa Bunutseberang, Kecamatan Wayratai yang diikuti 125 Kepala Keluarga (KK) dengan luas lahan sekitar 500 hektar.
Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda.
“Kegiatan pertama dilaksanakan di Wayratai sedangkan yang kedua di Margapunduh tepatnya di Desa Maja,” ujarnya.
Acara tersebut dihadiri Dinas Kehutanan Provinsi, KPH, BPDAS, BPKH serta undangan lainnya.
“Dalam kegiatan tersebut yang di vertek adalah subjek dan objek kawasan oleh personel KPHL Kementerian LHK dan dua personel dari balai KPHL Medan,” tutupnya.