Satpol PP Bandarlampung Aniaya Penjual Empek-Empek

BANDARLAMPUNG - Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami penjual empek-empek keliling Juju, warga Telukbetung Selatan. Sudah kehilangan sebagian uang muka, dia juga mesti mengalami penganiayaan oknum Satpol PP Kota Bandarlampung berinisial HS.
Kisah ini bermula saat pelaku menawarkan kepada korban untuk membantu mengurus Kredit satu unit sepeda motor di OTO Finance. Korban pun menyerahkan uang DP pada tanggal 1 Agustus 2021 sebesar Rp1,5 juta.
Namun motor yang dijanjikan keesokan harinya tak kunjung datang. Parahnya, pelaku tidak bisa dihubungi bak raib ditelan bumi. Lantas korban mendatangi rumah pelaku. Alhasil, pelaku mengembalikan uang DP dengan cara mencicil. Cicilan pertama Rp 1,2 juta dan sisanya Rp. 300 ribu akhirnya ditagih. Saat ditagih itulah pelaku sepertinya tersinggung dengan ucapan korban.
Awalnya, pelaku mengatakan tidak punya uang hanya ada HP senilai Rp. 200 ribu. “Ya sudah HP aja gak apa-apa yang Rp100.000 korban ikhlaskan," kata korban.
Ucapan ini rupanya menyulut emosi pelaku. Dan langsung memukul serta menganiaya korban. Tak puas, kemudian datang lagi tiga orang memegangi tangan korban dan kembali menganiaya.
Korban pun melapor ke Polresta Bandarlampung pada tanggal 2 Desember 2021. Anehnya, laporan tersebut tidak diterima. Petugas saat itu beralasan tidak ada luka lebam di wajah korban. Korban disarankan untuk menemui Bhabinkamtibmas guna berdamai.
Tak puas, pada 4 Desember 2021 korban melaporkankan kejadian tersebut ke Polda Lampung. Kemudian korban diarahkan untuk Ke Polresta Bandar Lampung. Akhirnya setelah didampingi LBH Bandarlampung baru laporan tersebut diterima.
Menanggapi kasus ini, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi menyesalkan tindakan oknum aparat tersebut. Tindakan ini menambah daftar panjang sikap arogan anggota satuan Polisi Pamong Praja. Mereka seharusnya sebagai pelayan masyarakat dalam menegakan peraturan daerah.
LBH Bandarlampung siap mengawal dan mendampingi korban. Indra, meminta Walikota Bandarlampung untuk mengevaluasi seluruh jajarannya dan memecat pelaku jika terbukti bersalah. Dia juga berharap kepolisian untuk melakukan penegakan hukum secara transparan dan profesional.
Di tempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bandarlampung Suhardi Syamsi, tak akan asal main pecat anak buahnya. Menurutnya, kasus ini harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya. Asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan.