Samsat Sukadana Lampung Timur Bebaskan Denda Keterlambatan PKB dan BBNKB

Samsat Sukadana Lampung Timur Bebaskan Denda Keterlambatan PKB dan BBNKB
Situasi di Samsat Sukadana Lampung Timur beberapa waktu lalu.

LAMPUNG TIMUR-Dalam rangka pencegahan penyebaran virus korona (covid-19), UPTD V Samsat Sukadana, Lampung Timur, Bapenda Provinsi Lampung membebaskan biaya denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan  Bermotor (BBNKB).

Hal itu di benarkan Kepala UPTD Samsat Sukadana Badaruddin ketika di hubungi melalui sambungan telepon, Seni (06/04)

"Kebijakan pembebasan biaya denda tersebut  mulai berlaku hari ini sampai 29 Mei 2020, sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung No.18 Tahun 2020 yang berlaku untuk pembebasan denda PKB dan BBNKB," kata dia.

Badaruddin menegaskan, hanya dendanya saja yang di bebaskan.

"Dendanya saja yang di bebaskan. Jangan sampai salah persepsi dan kita juga telah sosialisasikan kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial," tambah Badaruddin.

Untuk diketahui, Samsat Sukadana juga telah melakukan berbagai hal untuk memutus penyebaran virus korona diantaranya dengan penyemprotan disinfektan, menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer serta mengurangi jam pelayanan.