Rumah Sakit Dilarang Tolak Ibu Hamil Positif COVID-19

LAMPUNG SELATAN – Rumah Sakit (RS) di Lampung Selatan diminta tidak menolak pasien ibu hamil yang positif COVID-19 dengan alasan apapun.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Lampung Selatan Winarni Nanang Ermanto saat mengunjungi RS Airan Raya di Jati Agung, Jumat (13/08).
Pada kunjungan itu Winarni didampingi anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan Rosdiana.
“Kami melihat RS Airan ini tidak menolak pasien COVID-19 yang akan melahirkan. Untuk itu, Bapak Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengucapkan terima kasih kepada seluruh management Rumah Sakit Airan atas pelayanan yang diberikan di masa pandemi COVID-19,” ujar Winarni.
Dia mengatakan, selain untuk melihat langsung pelayanan kesehatan ibu dan anak, kunjungannya beserta rombongan tersebut merupakan bagian dari tugas yang diamanatkan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menuntaskan permasalahan stunting di daerahnya.
“Terima kepada pak direktur dan seluruh manajemen yang telah menerima kami dengan baik untuk melihat pelayanan kesehatan ibu dan anak di Rumah Sakit Airan Raya,” ujar Winarni.
Sementara itu Direktur RS Airan Raya, Zuchrady mengatakan, pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang prima untuk masyarakat.
“Sudah menjadi tujuan dan tugas kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik,” katanya.