Restoran, Hotel dan Hiburan di Bandarlampung Dapat Keringanan Pajak 50 Persen

Restoran, Hotel dan Hiburan di Bandarlampung Dapat Keringanan Pajak 50 Persen
Walikota Bandarlampung Herman HN

BANDARLAMPUNG-Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah, Walikota Bandarlampung Herman HN, melalui surat edaran memberikan keringanan wajib pajak sebesar 50 persen bagi pemilik restoran, hotel dan hiburan.

“Intinya surat pemberitahuan ini akan disebar ke semua pengusaha. Tapi tiga aja, hotel, restoran dan hiburan. Jangan semua, nanti kalau semua imbas ke reklame dan lain-lain,” ujar Yanwardi Kepala BPPRD Kota Bandarlampung, melalui keterangan resmi yang diterima monologis.id, Senin (06/04).

Menurutnya, surat edaran yang dikeluarkan Herman HN hari ini, keringanan tersebut akan diberikan untuk masa pajak bulan April dan Mei 2020.

Pengelolaan dan teknis pelaksanaannya diserahkan kepada Badan Pegelola Pajak Retrubasi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung. “Surat edaran ini bersifat sementara sejak mulai dikeluarkan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menambahkan pendapatan dari tiga item tersebut normalnya berkisar Rp18 miliar. Namun saat ini tidak sampai Rp10 miliar. Pendapatan tersebut mulai terganggu pada Maret hingga  April 2020.

“Inikan mulai banyak yang mau tutup. Kalau mau tutup ya buat surat nanti kita periksa kenapa turun abis pendapatan kita. kalau dia nggak dapet pendapatan berarti nggak usah setor pajak. Ketika dia masih  ada omset ya berapa pendapatannya itu, itu yang diberi keringanan 50 persen,”imbuhnya.