Residivis Kasus Pemerasan Ditangkap Mencuri

TULANGBAWANG - Seorang residivis kasus pemerasan berinisial AI (28), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Penawartama dan Tekab 308 Polres Tulangbawang, Lampung.
Pelaku ditangkap pada Senin (7/2/2022) pekan lalu di rumahnya tanpa perlawanan karena telah melakukan tindak pidana pencurian.
"Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (24/10/2021) silam di rumah korban Agatha Verra Angela (32), Kampung Dwimulyo, Kecamatan Penawartama," kata Kapolsek Penawartama, AKP Heru Prasongko mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Senin (14/2/2022).
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Infinix Note 8 warna hitam milik korban.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, saat itu datanglah dua orang laki-laki yang tidak dikenal oleh korban dengan mengendarai sepeda motor. Salah satunya bertanya kepada korban dimana keberadaan suaminya dan korban menjawab bahwa suaminya baru saja tidur.
Korban kemudian melanjutkan aktivitasnya memasak di dapur dan kedua orang laki-laki yang tidak dikenal tersebut pamit pergi dari rumah korban.
"Saat hendak mencuci, korban melihat HP miliknya dalam posisi di charger di meja dapur sudah hilang, lalu bertanya kepada anaknya dan anaknya mengatakan tidak tahu. Korban lalu melaporkannya ke Mapolsek Penawartama," jelas Heru.
Berbekal laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Kapolsek.