Remaja di Tulangbawang Maling Motor Diparkiran Toko

Remaja di Tulangbawang Maling Motor Diparkiran Toko
Yanto Susilo Anwar/monologis.id

TULANGBAWANG – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang, Lampung, dibantu warga berhasil menangkap seorang remaja pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku RP (17), warga Jalan Mega, Ujunggunung, Menggala, Tulangbawang, Lampung, ditangkap pada Sabtu (29/08) sore.

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Menggala Iptu Mangara Panjaitan mengatakan, pelaku beraksi di parkiran sebuah toko di Ujunggunung.

“Motor tersebut milik korban Mirzan Joni (35), yang sedang terparkir di samping toko milik orang tua korban,” kata Panjaitan, Minggu (30/08).

Saat sedang berada di gudang warung toko, korban mendengar suara dari samping toko. Korban langsung keluar dan melihat pelaku sedang mencongkel kunci kontak sepeda motor miliknya menggunakan kunci letter T.

“Menyadari aksinya diketahui pemilik motor, pelaku langsung melarikan diri. Korban mengejar sambil berteriak maling. Warga yang mendengar teriakan korban langsung membantu menangkap pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” kata Panjaitan.

Warga lalu menghubungi Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tulangbawang. Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan berhasil ditemukan barang bukti berupa kunci letter T dan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau garpu.

“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujar Kapolsek.