Raperda Usul Inisiatif DPRD dan Prakarsa Pemprov Lampung Disetujui

Raperda Usul Inisiatif DPRD dan Prakarsa Pemprov Lampung Disetujui
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan persetujuan atas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Lampung usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan dua rancangan peraturan daerah Provinsi Lampung prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Rapat berlangsung di DPRD Lampung, Senin (20/11/2023), dihadiri Gubernur Arinal Djunaidi diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Fahrizal Darminto.

Dalam sidang tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung dan Panitia Khusus menyatakan bahwa rancangan peraturan tersebut dapat disetujui oleh Dewan untuk diproses lebih lanjut guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Alhamdulillah telah kita dengarkan bersama laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung dan Panitia Khusus, bahwa rancangan peraturan daerah Provinsi Lampung dapat diproses lebih lanjut," ucap Sekdaprovprov.

Adapun menurut Sekdaprov, Kedua Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang telah disetujui menjadi Peraturan Daerah adalah tentang; Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Optimalisasi Transportasi Berbasis Elektronik.

Sedangkan Kedua Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung adalah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2023-2043.

"Dalam kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan sambutan dari Gubernur Lampung, dimana beliau menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggitingginya kepada Dewan Yang Terhormat atas telah disetujuinya ke Empat Rancangan Peraturan Daerah dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ucap Sekdaprov.

Adapun menurut Sekdaprov, penetapan rancangan peraturan daerah tersebut telah sesuai peraturan, sebagaimana telah diamanatkan dalam ketentuan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 78 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa "Peraturan Daerah ditetapkan setelah mendapat persetujuan bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD".

Kemudian dengan telah disetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka dalam rangka penerapan/pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah tersebut, Gubernur menginstruksikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah pelaksana Peraturan Daerah terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Diantaranya; menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah terkait serta melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Peraturan Daerah, dan selanjutnya Raperda yang disetujui pada hari ini sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Provinsi Lampung akan dilakukan evaluasi dan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.