Randis Nunggak Pajak Tak Dapat Pemutihan

Randis Nunggak Pajak Tak Dapat Pemutihan
Foto: Rosid/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT – Program keringanan PKB dan BBNKB atau pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan dinas. Artinya jika ada randis menunggak pajak maka wajib membayar full berikut denda.

Hal tersebut ditegaskan Kepala UPTD Samsat Tulangbawang Barat, Lampung, Aris Munandar, saat di konfirmasi Selasa, (4/4/2023).

Program Keringanan PKB dan BBNKB dilaksanakan sejak awal April sampai akhir September 2023 mendatang.

"Ini berlaku di luar kendaraan plat merah atau dinas. Denda dan biaya BBNKB ditiadakan namun diluar dari PNBP (Cetak STNK, Plat, dan BPKB)," ujarnya

Seperti kendaraan sudah mati pajak 5 tahun, maka masyarakat membayar untuk tahun pertama dan kedua cukup bayar pokok tidak ada denda. “Dan untuk tahun 3,4,5 akan diberikan diskon sesuai CC kendaraan 50 - 70 persen tanpa denda," jelasnya.

Untuk masyarakat pengguna kendaran selain plat kuning dan merah, pembayaran PKB tahunan dapat juga dilakukan di Samsat Induk Kabupaten masing-masing atau Samsat Desa yang sudah terbentuk.

"Dapat juga melalui Online lewat Aplikasi e-Salam dan e-Signal yang didownload di Play store. Tetapi kalau BBNKB, Ganti plat, STNK, dan BPKB maka harus ke Samsat Induk Kabupaten Tulangbawang Barat," terangnya.

Selain itu Perlu diketahui bahwa, Pembina Samsat Nasional akan mulai melakukan penghapusan data kendaraan bermotor masyarakat yang tidak membayar pajak dan STNK selama mati 2 tahun, sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74.