Randis Nunggak Pajak Tak Dapat Pemutihan

TULANGBAWANG BARAT – Program
keringanan PKB dan BBNKB atau pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan dinas.
Artinya jika ada randis menunggak pajak maka wajib membayar full berikut denda.
Hal tersebut ditegaskan Kepala UPTD Samsat Tulangbawang
Barat, Lampung, Aris Munandar, saat di konfirmasi Selasa, (4/4/2023).
Program Keringanan PKB dan BBNKB dilaksanakan sejak awal
April sampai akhir September 2023 mendatang.
"Ini berlaku di luar kendaraan plat merah atau dinas. Denda
dan biaya BBNKB ditiadakan namun diluar dari PNBP (Cetak STNK, Plat, dan
BPKB)," ujarnya
Seperti kendaraan sudah mati pajak 5 tahun, maka masyarakat membayar
untuk tahun pertama dan kedua cukup bayar pokok tidak ada denda. “Dan untuk
tahun 3,4,5 akan diberikan diskon sesuai CC kendaraan 50 - 70 persen tanpa
denda," jelasnya.
Untuk masyarakat pengguna kendaran selain plat kuning dan merah,
pembayaran PKB tahunan dapat juga dilakukan di Samsat Induk Kabupaten
masing-masing atau Samsat Desa yang sudah terbentuk.
"Dapat juga melalui Online lewat Aplikasi e-Salam dan
e-Signal yang didownload di Play store. Tetapi kalau BBNKB, Ganti plat, STNK,
dan BPKB maka harus ke Samsat Induk Kabupaten Tulangbawang Barat," terangnya.
Selain itu Perlu diketahui bahwa, Pembina Samsat Nasional
akan mulai melakukan penghapusan data kendaraan bermotor masyarakat yang tidak
membayar pajak dan STNK selama mati 2 tahun, sesuai dengan UU 22 Tahun 2009
Pasal 74.