Pria Setengah Abad di Tulangbawang Jadi Bandar Sabu

Pria Setengah Abad di Tulangbawang Jadi Bandar Sabu
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG –  Polisi mengamakan pria setengah abad di Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial SR (52), warga Kelurahan Menggala Selatan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang tanpa perlawanan di rumahnya pada Sabtu (19/3/2022) lalu.

“Disita barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,26 gram, dua bungkus plastik klip kosong ukuran besar, plastik klip kosong ukuran sedang, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), kotak rokok yang dilakban warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp200 ribu,” kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Sabtu (26/3/2022).

Anton menjelaskan,  penangkapan terhadap pelaku setelah Polisi melakukan penyelidikan di sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Saat petugas kami melakukan penggerbekan di rumah tersebut, berhasil ditangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah. Selain itu, dari hasil penggeledahan berhasil disita BB berupa belasan bungkus narkotika jenis sabu," jelas Anton.

Bandar narkotika tersebut, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.