Pria Pengangguran di Tulangbawang Bawa 0,22 gram Sabu

Pria Pengangguran di Tulangbawang Bawa 0,22 gram Sabu
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Kedapatan membawa 0,22 gram narkotika jenis sabu, YP (25) warga Kampung Trimakmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Pria pengangguran tersebut ditangkap di Kampung Lebuhdalem, Kecamatan Menggala Timur, ditangkap pada Selasa (13/9/2022).

“Petugas awalnya curiga melihat gerak-gerik pria yang berdiri di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok," jelas Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Senin (19/9/2022).

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” pungkasnya.